FRAKSIPKSKOTABEKASI – Terkait dengan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Bekasi dengan nomor 400.9/1646/SETDA.Kesra tertanggal 11 April 2025 menuai sorotan.
Surat tersebut berisi tentang ajakan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta ASN dan non-ASN untuk menggalang donasi pengadaan karpet Masjid Agung Al-Barkah.
Terkait hal tersebut memunculkan pertanyaan soal etika dan mekanisme pengumpulan dana di lingkungan birokrasi.
Seperti dikutip dari Radar Bekasi bahwa, diketahui, SE itu menyebutkan, karpet masjid seluas 1.200 meter persegi mengalami kerusakan akibat banjir yang melanda pada 4 Maret lalu. Selain lembab munculnya aroma tak sedap dinilai mengganggu kekhusyukan ibadah. Donasi ditargetkan terkumpul mulai April 2025 dan akan disetorkan secara kolektif per OPD ke rekening Baznas Kota Bekasi.
Terkait hal tersebut Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, menyambut baik semangat berbagi. Akan tetapi, dia menilai ada potensi tekanan tersembunyi di balik ajakan tersebut.
“Kalau ngajak sedekah sih bagus. Tapi begitu dikumpulkan per OPD, lalu muncul angka-angka yang harus disetor, itu bisa jadi terasa memaksa. Ada kabar juga pemotongan langsung dari gaji ASN. Ini yang harus dikritisi,” kata Adhika, pada Selasa (15/04/2025).
Pihaknya menekankan bahwa terkait dengan pemotongan gaji, meskipun untuk tujuan mulia, hal tersebut tidak bisa dilakukan tanpa surat pernyataan kerelaan dari masing-masing pegawai. (Rdk)
