FRAKSIPKSKOTABEKASI – Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS Siti Mukhliso melakukan sidak di daerah Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya.
Agenda yang dilaksanakan pada Senin (09/06/2025) dalam dua momentum yakni pada pukul 20:00 WIB dan pada Selasa (10/06/2025) pada pukul 04.00 WIB.
Pihaknya menyampaikan bahwa dengan kondisi peredaran minuman keras di Mustika Jaya, Anggota Dewan Dapil 3 ini yang meliputi Mustika Jaya, Rawalumbu dan Bantargebang melihat, bahwa ada beberapa hal yang masih tidak mematuhi aturan sesuai dengan Perda Miras No.17 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Saya melihat bahwa terkait dengan tempat beroperasi lokasi penjualan miras, juga dengan jam dan tutupnya beroperasi, selain itu juga perihal konsumen yang membelinya, hal ini harus ketat dilakukan dilarang melayani anak di bawah umur (di bawah 21 tahun). Kita harus menjaga anak-anak kita, karena mereka adalah generasi penerus yang memang tidak dibolehkan untuk mengkonsumsi hal tersebut,” bebernya.
“Dan saya juga mendorong agar konsumsi terkait minuman ini harus diatur dengan ketat dan tidak boleh disembarang tempat, jangan begitu mudah diakses apalagi jika melihat generasi muda, miris sekali,” tambahnya.
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS ini menyampaikan bahwa menurutnya hal tersebut menjadi gamang dan harus benar-benar ketat pengawasan yang harus dilakukan.
“Saya meminta pemangku kepentingan dalam hal ini dibawah kewenangan Pemda Kota Bekasi untuk menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku. Perda ini sudah tegas dan tidak banci. Jadi harus bisa diberikan perlakuan sebagaimana mestinya,” tandas Siti Mukhliso.
“Mari semua kita harus harus berkolaborasi, berperan serta dari seluruh elemen baik dinas terkait dan juga tokoh serta masyarakat setempat untuk peka dan tidak abai terhadap hal-hal seperti ini,” pungkasnya. (Rdk)
