Adhika Dirgantara Desak Penelusuran Sumber Limbah Kali Bekasi dan Beri Tindakan Tegas

Limbah Kali Bekasi

FPKSDPRDKOTABEKASI.ID – Persoalan pencemaran Kali Bekasi perlu ditangani secara serius dengan terlebih dahulu menelusuri sumber limbah yang mencemari aliran sungai. Pemerintah Kota Bekasi dinilai perlu memastikan apakah limbah tersebut berasal dari industri yang berada di wilayah Kota Bekasi atau berasal dari kawasan di luar daerah.

Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi II, Adhika Dirgantara, menegaskan bahwa apabila ditemukan industri di wilayah Kota Bekasi yang terbukti membuang limbah secara sembarangan ke Kali Bekasi, maka harus ada tindakan dan sanksi yang tegas.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang limbah itu berasal dari industri yang berada di Kota Bekasi, maka perlu ada tindakan tegas, ada sanksi tegas kepada industri yang kemudian membuang limbahnya secara sembarangan di Kali Bekasi,” ujar Adhika pada Kamis (20/08/2026).

Menurutnya, penanganan pencemaran tidak boleh berhenti pada wilayah administratif Kota Bekasi. Jika hasil penelusuran menunjukkan bahwa sumber pencemaran berasal dari industri di luar Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi harus mengambil langkah koordinasi dengan pemerintah daerah tempat industri tersebut berada.

“Kalau kemudian limbah itu berasal dari industri di luar Kota Bekasi, juga disampaikan surat secara resmi dari Pemerintah Kota. Kita meminta kepada pemerintah daerah setempat, di mana industri itu berada, untuk menindak,” katanya.

Adhika mencontohkan, apabila sumber limbah diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Bogor atau daerah lain di sekitar Kota Bekasi, pemerintah daerah setempat perlu diminta mengambil tindakan agar aktivitas pembuangan limbah tidak kembali memberikan dampak kepada masyarakat Kota Bekasi.

Selain koordinasi antar pemerintah daerah, Adhika juga mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, pencemaran Kali Bekasi memiliki dampak lintas wilayah sehingga membutuhkan perhatian dan koordinasi dari pemerintah provinsi.

“Kita juga meminta kepada Gubernur untuk memperhatikan masalah ini secara serius, karena efek negatifnya berdampak pada warga Kota Bekasi, yang juga masih merupakan bagian dari warga Jawa Barat,” tegasnya.

Adhika menilai, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan sumber pencemaran secara akurat. Setelah sumber diketahui, tindakan dapat diarahkan secara tepat, baik berupa penegakan aturan terhadap industri di Kota Bekasi maupun penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah lain apabila sumber limbah berasal dari luar wilayah.

“Jadi kita harus tahu limbah ini berasal dari mana. Kalau memang dari Kota Bekasi, kita harus tindak tegas. Kalau dari luar Kota Bekasi, kita juga harus memperkuat koordinasi dan menyampaikan keberatan secara tegas, baik kepada pemerintah setempat maupun kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung kita,” pungkas Adhika. (Rdk)

Pos terkait