FPKSDPRDKOTABEKASI.ID – Komisi II DPRD Kota Bekasi, melakukan pemanggilan kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) dan PT Indogas Andalan Kita pasca kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya.
Diketahui, bahwa SPBE di Cimuning dikelola swasta PT Indogas Andalan Kita selaku mitra lembaga penyalur elpiji Pertamina.
Ketua Komisi II, Latu Har Hary mendorong penyelesaian ganti rugi terkait materiil dan imateriil, hal ini sebagaimana aspirasi yang disampaikan warga kepada DPRD Kota Bekasi.
“Kami telah melakukan pembahasan khusus terkait dengan, musibah meledaknya SPBE di Cimuning, karena memang ada dorongan dari aspirasi warga,” ujar Latu Har Hary selaku Ketua Komisi II, DPRD Kota Bekasi, pada Rabu (06/05/2026).
Hal ini disampaikan karena sudah lebih dari 30 hari pasca kejadian tersebut, belum ada tindak lanjut terutama terkait dengan empat hal yang disampaikan.
“Satu terkait dengan korban, yang kedua terkait dengan rumah di sekitar lingkungan SPBE yang rusak, yang ketiga adalah terkait dengan pemindahan sisa elpiji yang memang masih ada di lokasi kejadian, dan yang keempat terkait dengan kios-kios yang terbakar,” bebernya.
“Kemarin Pak Camat melalui aspirasi warga menyampaikan bahwa warga menuntut, ganti rugi totally sebanyak 7,6 miliar, yang disampaikan dari warga kepada Pak Camat, dan disampaikan kepada PT Indogas Andalan Kita, dan juga PT Pertamina Niaga Regional Jawa Barat,” tambahnya.
Latu menuturkan bahwa PT Indogas Andalan Kita menolak terkait dengan nilai yang disampaikan oleh warga, karena belum ada kesepakatan, oleh karenanya kami di Komisi II DPRD Kota Bekasi, menuntut agar hal ini menjadi lebih jelas lagi.
Lantaran belum adanya kesepakatan harga, Komisi II DPRD Kota Bekasi menanyakan berapa sesungguhnya nilai ganti rugi baik materiil maupun imateriil yang akan disampaikan kepada korban dan juga warga sekitar yang terdampak ledakan SPBE Cimuning tersebut.
“Karena belum adanya kesepakatan dalam pertemuan tersebut kami mengusulkan agar menunjuk tim independen, yang melakukan appraisal, assessment, terkait sesungguhnya berapa nilai yang nantinya akan keluar dan dihasilkan,” terangnya.
“Nah dari nilai inilah yang nantinya akan dicari titik temunya, siapa yang melakukan appraisal tersebut? Adalah KJPP yakni Kantor Jaksa Penilaian Publik yang memang kompeten untuk melakukan hal tersebut, saya berharap semoga semuanya segera selesai dan warga serta korban mendapatkan haknya,” pungkas Latu. (Rdk)





