Gedung Dinas Pendidikan Terbakar, Syaifudin; Pemkot Bekasi Jangan Hanya Sampaikan Total Kerugian Saja

FRAKSIPKSKOTABEKASI – Kebakaran terjadi di kantor Dinas Pendidikan kota Bekasi (29/01), kecamatan Bekasi Timur dini hari lalu.

Kebakaran diduga terjadi lantaran korsleting arus listrik, yang mengakibatkan lantai satu terbakar dan berimbas pula pada lantai dua dan tiga.

Bacaan Lainnya

“Terkait kebakaran Gedung DisDik, pemerintah jangan hanya menyatakan kerugian berapa ratus juta dan banyak dokumen yang terbakar saja.” ungkap Syaifudin.

“Harusnya hal tersebut menjadi momentum pemerintah kota Bekasi untuk evaluasi dan menginventarisir gedung-gedung di kota Bekasi agar hal serupa tidak terjadi lagi.” ujar anggota Komisi II tersebut.

“Potensi kebakaran pasti terjadi, keberadaan alat-alat kelengkapan pada proteksi kebakaran pada suatu Gedung bertingkat atau Gedung strategis adalah sangat penting.” tambahnya.

“Banyak sekali asset-aset pemerintah yang isinya tentu dokumen yang sangat penting. Hal ini perlu diproteksi dari kebakaran yang terjadi.” ujar aleg dapil Bekasi Utara tersebut.

Seperti diketahui melalui berbagai liputan media, kebakaran tersebut menyebabkan hangusnya dokumen serta berkas di gedung tersebut.

Syaifudin juga menyampaikan terkait dengan peraturan daerah yang ada dan merujuk untuk mencegah terjadinya kebakaran sesuai dengan peraturan yang ada sebagai wujud antisipasinya.

“Pemerintah kota Bekasi kan sudah memiliki Perda nomor 6 tahun 2009 tentang pengendalian dan pencegahan kebakaran di kota Bekasi. Atau juga dengan perwal tahun 2018 tentang IMB yang semua itu disyaratkan sebenarnya tentang proses pengajuan suatu gedung. Salah satunya tentang syarat alat proteksi kebakaran.” Jelas Syaifudin.

“Tentu kami dari DPRD, khususnya dari Komisi II untuk melakukan evaluasi dan perlunya klrafikasi dari dinas terkait juga pemadam kebakaran untuk menjelaskan mekanisme pengendalian dan pencegahan di kota Bekasi, terhadap gedung gedung strategis dan bertingkat di kota Bekasi. Sejauh mana evaluasi dan pengawasannya terhadap hal tersbeut.” terang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bekasi tersebut.

“Banyak sekali sesungguhnya alat proteksi kebakaran portable atau pun yang memiliki standar minimal untuk menambah dan mencegah terjadinya kebakaran sebuah gedung terlebih gedung yang telah berumur cukup lama.” tutup Syaifudin.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *