Penyaluran BPUM Meninggalkan Banyak Masalah, KOMISI III DPRD Kota Bekasi Dorong Pemerintah Pusat (Kemenkop UKM) Harus Lebih Transparan

Jalan Rusak

FRAKSIPKSKOTABEKASI – Apresiasi kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro yang memberikan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 12 juta pelaku usaha mikro dikala masa pandemi ini.

Namun sangat disayangkan dalam pelaksanaanya masih banyak terdapat permasalahan.

Bacaan Lainnya

“Masalah disini ada pada sisi transparansi terkait dengan penerima, pada titik ini orang yang mengajukan bantuan tidak bisa dipastikan apakah dia bisa menerima atau tidak nantinya? Ujar Adhika, yang juga sebagai Anggota Fraksi PKS Komisi III.

“Kalau pun dia tidak bisa atau tertolak, harusnya apa saja alasannya bisa diketahui sehingga bisa diperbaiki, namun ini tidak dapat diketahui kan aneh?” Sambung Adhika Dirgantara.

Berdasarkan laporan dari Dinas Koperasi dan UKM, Bahwasannya Kota Bekasi telah mengajukan usulan sebanyak 153.386 jumlah data.

Namun sampai akhir Desember kemarin yang cair atau lolos hanya 32.471, masih terdapat 100 ribu data yang disini akhirnya tidak tahu apakah mereka lolos atau tidak?

“Harusnya dari pemerintah pusat menjelaskan, membuka secara gamblang kalau pun ada yang memang mengajukan namun tidak lolos itu sebabnya apa dan mengapa?” Tambah Adhika.

Karena syaratnya untuk mendapatkan BPUM ini kan mudah; Pertama tidak memiliki tabungan sebesar lebih dari 2 juta rupiah, dan yang kedua tidak sedang mengajukan pembiayaan kredit.

“Nah orang-orang yang mengajukan ini kan merasa masuk dalam kriteria tersebut, namun kenyataannya sampai saat ini tidak ada informasi terkait pencairannya?” Jelas Adhika.

Hasil rapat Komisi III DPRD Kota Bekasi dengan Dinas Koperasi & UKM setidaknya disampaikan 13 permasalahan terkait hal tersebut.

Diantara ketiga belas masalah tersebut adalah hal ini menjadi titik yang paling disoroti terkait tidak jelasnya pencairan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Permenkop 6 Tahun 2020 itukan baru disahkan pada 12 Agustus 2020, anehnya ternyata setelah permenkop baru disahkan sudah ada pencairan dana?” Sambung Adhika kembali.

“Dan yang paling signifikan lagi tidak ada informasi terkait data yang tidak diterima bagaimana penjelasannya?” Seru Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi.

Hal ini membuat Dinas Koperasi dan UKM menjadi kesulitan saat menjelaskan kepada masyarakat yang bertanya tentunya. (RED)

 

 

Pos terkait