FRAKSIPKSKOTABEKASI – Merespon keluhan warga terkait dengan biaya proses nikah di KUA Jatiasih yang mencapai hingga 1,6 juta rupiah, padahal biaya resminya hanya 600 ribu rupiah untuk hari Sabtu dan Minggu atau hari libur.
Anggota DPRD Kota Bekasi Dapil Jatiasih Ii Marlina mengatakan bahwa ada warga yang memang mengadukan hal tersebut kepadanya.
“Apa yg terjadi keluhan di masyarakat terkait biaya urus pernikahan, saya juga menerima keluhan tersebut dari warga. Kalau biaya urus pernikahan sebesar 1,6 juta rupiah padahal resminya hanya 600, tentu hal ini sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Namun perihal tersebut Bendahara Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi ini juga memberikan apresiasi lantaran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiasih Anshori Parinduri, menyatakan, bahwa biaya pernikahan dan pengurusan berkas dan buku nikah hanya 600 ribu rupiah saja.
Tak hanya itu pihaknya juga menghimbau agar masyarakat yang ingin menikah untuk melakukan pendaftaran online melalui simkah.kemenag.co.id silakan disitu di online minimal 10 hari kerja atau 2 Minggu, maksimal 3 bulan dengan biaya nikah sebesar 600 ribu rupiah langsung ke PNBP disitu ada Jordi bilik silakan melakukan pembayaran sendir, terangnya seperti dikutip dari inijabar pada pada Selasa (08/04/2025).
Pihaknya juga menyampaikan bahwa hal seperti ini bukan terjadi kali ini saja namun karena kejadian tersebut ia menghimbau agar masyarakat mengurus berkasnya secara mandiri, dan tak hanya itu Sulhan melakukan penyuluhan kepada RT/RW agar menyampaikan hal ini kepada warganya masing-masing.
Terkait hal tersebut, Ii Marlina memberikan apresiasi kepada Kepala KUA Jatiasih yang sudah memberikan penyuluhan terkait proses teknis pernikahan, “Semoga hal ini bisa dipahami baik oleh masyarakat maupun aparatur perangkat di setiap wilayah di Jatiasih.
“Oleh karenanya saya menghimbau agar hal ini dapat dipermudah terkait dengan pelayanannya, karena warga banyak juga yang mengeluh terkait pelayanan online yang kurang maksimal,” tandasnya.
“Semoga pelayanan yang diberikan oleh KUA bisa ditingkatkan dan peran aparatur ditingkat RT/RW semakin baik dan bisa saling membantu untuk memudahkan proses tersebut,” pungkas Ii Marlina. (Rdk)
