Alimudin Minta DLH Ikuti Arahan Presiden Terkait Perubahan Sistem Pengolah Sampah

TPA Sumur Batu
Foto Perumda Tirta Bhagasasi

FRAKSIPKSKOTABEKASI – Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Hidup dan Kehutanan (KLHK) melarang pengolahan sampah dengan metode open dumping.

Hal ini disampaikan oleh Alimudin bahwa hal tersebut adalah metode pengelolaan sampah dengan membuang sampah di lahan terbuka tanpa pengamanan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya metode ini sudah dilarang sejak tahun 2008 karena membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Kalau kita melihat kondisi TPA Sumur Batu, yang ada di Kecamatan Bantargebang yang sudah overload dan longsor, harus segera ada upaya untuk perbaikan dan perubahan metode pengelolaan sampah,” ujarnya.

Pihaknya mendorong agar perubahan metode open dumping diganti menjadi metode sanitary landfill.

Alimudin menjelaskan bahwa metode sanitary landfill yaitu pengolahan sampah dengan cara menimbun dan menutup sampah di cekungan yang dilapisi dan bersifat kedap, lalu kemudian dipadatkan dan ditutup dengan tanah untuk meminimalkan dampak negative terhadap lingkungan, atau metode lain seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang terhenti sebelumnya.

Perihal kebutuhan biaya yang diperkirakan mencapai 200 milyar rupiah, hal ini menjadi prioritas untuk dianggarkan di APBD Kota Bekasi, menurut Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi tersebut. (Rdk)

Pos terkait