Rotasi Mutasi Pejabat dengan Syarat Tambahan MCU Tidak Sesuai dengan Regulasi

Alimudin
Anggota Komisi I, DPRD Kota Bekasi Fraksi-PKS, Alimudin, S.Pd.I., M.Si.

FRAKSIPKSKOTABEKASI – Alimudin Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi menanggapi adanya informasi yang beredar tentang beberapa posisi strategis yang masih dipimpin Plt. di jajaran Pemerintahan Kota Bekasi meliputi Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, segera dilakukan rotasi mutasi dengan syarat tambahan yaitu MCU dan biaya harus ditanggung pribadi.

Terkait hal tersebut tentang rotasi mutasi jabatan strategis adalah hal yang perlu segera untuk dilaksanakan dalam rangka untuk peningkatan layanan Pemerintah Kota Bekasi, tetapi perihal teknis rotasi mutasi harus sesuai dengan regulasi dan standar kepatuhan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi, tidak menyebutkan adanya persyaratan MCU bahkan perihal pasal pembiayaan.

“Pada bagian ketiga Pasal 11 menyebutkan, tentan pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Instansi Daerah,” terangnya.

“Ketika ada tambahan persyaratan diharapkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan profesional hukum yang relevan, Anggota DPRD pun sebagai fungsi regulasi dapat juga sebagai tempat untuk berkomunikasi, dan untuk pelaksanaan MCU diarahkan ke RSUD milik Pemda, dan bukan ke rumah sakit swasta,” pungkas Alimudin. (Rdk)

Pos terkait