Terkait Pengesahan Perda BPRS, Kamil Syaikhu Dorong Wali Kota Terbitkan Perwal Penguatan Fungsi Bank Daerah

Jalan Rusak

FRAKSIPKSKOTABEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tentang Bang Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) pada rapat paripurna yang digelar pada Rabu (16/04/2025).

Terdapat perubahan dalam Perda terbaru ini mengenai nomenklatur dari sebelumnya, mulai dari “bank pembiayaan” berubah menjadi “bang perekonomian”, hal ini menyesuaikan dengan amanat Undang-Undang terbaru perihal sistem perbankan daerah, hal ini seperti di kutip dari Harian Radar Bekasi.

Bacaan Lainnya

Selain itu, perubahan nama terkait penguatan struktur keuangan juga menjadi perhatian utama, yang di mana modal dasar BPRS ditingkatkan dari 140 miliar rupiah menjadi 332 miliar rupiah.

Perihal tersebut Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Kamil Syaikhu mendesak Wali Kota Bekasi segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait peran BPRS sebagai lembaga keuangan daerah.

“Pengelolaan pembayaran gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan BPRS dapat memperkuat posisi BPRS dengan potensi pengelolaan dana hingga mencapai 30 miliar sampai 50 miliar rupiah perbulan,” ujar Kamil legislator dari Dapil 2 Bekasi Utara-Medansatria.

Kamil juga menyoroti peran BPRS dalam pengelolaan dana bergulir yang ditujukan untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan, khususnya bagi pelaku UMKM.

Ia menyebut, saat ini dana bergulir yang dikelola BPRS berjumlah Rp 25 miliar, sehingga ia berharap terdapat penambahan anggaran sebanyak 5 miliar rupiah dari APBD Pemkot Bekasi agar semakin banyak UMKM yang menerima manfaat tersebut.

“Perlu keberpihakan penganggaran dari Wali Kota untuk setiap tahunnya memperbesar besaran dana bergulir yang dikelola BPRS. Saat ini ada 25 miliar dana bergulir yang dimanfaatkan untuk pembiayaan UMKM,” imbuhnya.

“Saya berharap setiap tahunnya bisa dianggarkan penambahan 5 miliar rupiah dari APBD untuk dana bergulir sehingga makin banyak UMKM yang bisa memanfaatkan untuk pembiayaan,” tutupnya. (CR1)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *