FRAKSIPKSKOTABEKASI – Latu Har Hary selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi agar menyelesaikan polemic terkait pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bekasi yang saat ini menjadi Islamic Center KH. Noer Alie.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pernah menyatakan komitmen untuk merealisasikan perjanjian kerjasamanya.
Hal ini perlu ditegaskan agar penyelesaian paying hukum Kerjasama antara Pemkot Bekasi dengan Yayasan Islamic Centre KH. Noer Alie dapat segera diselesaikan dan pembangunan masjid yang saat ini mangkrak dapat segera diselesaikan dengan bantuan APBD Kota Bekasi.
Latu Har Hary, selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi menyampaikan bahwa kondisi yang telah terjadi tersebut jangan justru diperumit dengan menambah atau memperpanjang polemic baru dengan memberikan izin pemanfaatan tanah di area lokasi Islamic Center.
Seperti tersiar kabar di berbagai media bahwa rencananya tanah di area Islamic Centre akan dijadikan restoran.
“Hal ini tentu bertentangan dengan Kepwal No:32/kep.572-BPKAD/VII/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang pemanfaatan lahannya yang hanya diperuntukan sebagai pusat Syiar dan Dakwah,” tegas Latu. (Rdk)





