Komisi IV DPRD Kota Bekasi Dorong Pemda Respon Putusan MK Perihal Sekolah Gratis untuk SD dan SMP

Siti Mukhliso

FRAKSIPKSKOTABEKASI – Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dalam putusan tersebut menegaskan kewajiban pemerintah daerah menyediakan pendidikan dasar dan menengah secara gratis baik swasta dan negeri.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Fraksi-PKS Siti Mukhliso menyambut baik hal tersebut, “Saya sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyambut baik dan optimis terkait putusan MK tersebut, dan semoga Pemerintah Pusat segera menentukan sikap dan aturan turunannya agar segera direspon oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.”.

Bacaan Lainnya

“Hal ini tentu merupakan kabar bahagia, sebab masyarakat berbagai kalangan akan dapat mengakses berbagai fasilitas pendidikan, tidak ada kesenjangan, dan tentu ini bicara perihal pemerataan pendidikan dengan bentuk sekolah gratis untuk tingkat dasar (SD) dan tingkat menengah (SMP),” tambahnya.

Terkait hal tersebut, Siti Mukhliso juga mendorong agar Pemkot melakukan langkah strategis agar nanti saat putusan MK tersebut dilaksanakan pemerintah daerah dapat segera melaksanakannya dalam bentuk program di Kota Bekasi.

“Tentu hal ini harus dipersiapkan dengan baik, sehingga berjalan kedepan dapat berjalan dengan efektif, Dinas Pendidikan tidak gagap karena sudah melakukan berbagai persiapan dan pemetaan,” imbuhnya.

“Ketika putusan MK ini dapat berjalan tentu, cita-cita Indonesia emas dengan sumber daya manusia yang unggul pada 2045, insyaAllah dapat terwujud,” pungkasnya. (Rdk)

Pos terkait