FRAKSIPKSKOTABEKASI – Terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary menanggapi hal tersebut secara serius.
Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan kegagalan dalam menjaga integritas birokrasi pada masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Tri Adhianto.
“Kasus ini harus menjadi perhatian kita semua. Pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dugaan korupsi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan dan pengawasan birokrasi pada periode sebelumnya,” ujar Latu dalam wawancara pada Senin (26/5/2025), seperti dikutip dari Bekasi Media.
Seperti tersiar ramai, bahwasannya kasus ini melibatkan mantan Kepala Dispora Kota Bekasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Dalam hal ini ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 senilai Rp 4,7 miliar.
Temuan awal kasus ini berasal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang mencatat adanya kelebihan dalam pengadaan alat olahraga tahap I dan II di lingkungan Dispora Kota Bekasi.
“Peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran penting untuk pemerintahan ke depan. Saya berharap tata kelola anggaran dan birokrasi di Kota Bekasi semakin bersih dan professional,” ujarnya.
“Jangan sampai kesalahan serupa terulang kembali pada masa kepemimpinan saat ini. Semoga ke depan tata kelola pemerintahan kita semakin baik dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.
“DPRD akan terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka demi kepentingan publik,” tutupnya.
