FPKSDPRDKOTABEKASI.ID – Longsor terjadi di TPST Bantar Gebang pada Minggu (08/03/2026) yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka.
Terkait hal tersebut Anggota Dewan Dapil Kota Bekasi 3 yang meliputi, Mustikajaya, Rawalumbu, dan Bantar Gebang, Alimudin mendesak agar Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan evaluasi total dan menyusun rencana aksi untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali nantinya.
“Langkah awal yang perlu dilakukan adalah audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan TPST Bantar Gebang,” ujar Alimudin seperti dikutip dari korannusantara.id.
Pihaknya menilai, Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan evaluasi total terhadap sistem landfill yang selama ini diterapkan.
Tak hanya itu Alimudin juga mendorong agar evaluasi juga dilakukan termasuk didalamnya perihal stabilitas zona timbunan sampah, pengolahan air lindi, serta penerapan standar keselamatan kerja di kawasan tersebut.
“Longsor yang terus berulang menjadi sinyal kuat bahwa sistem pengelolaan yang ada perlu diperbaiki secara serius agar tidak kembali menimbulkan korban jiwa,” terang Alimudin.
Selain itu, DPRD Kota Bekasi juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunjukkan komitmen nyata dalam mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.
Alimudin menuturkan bahwa, upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan pengolahan sampah dari sumber, pemanfaatan teknologi pengolahan modern, serta optimalisasi fasilitas pengolahan sampah yang berada di wilayah Jakarta.
Langkah ini dinilai penting mengingat kapasitas lahan TPST Bantargebang yang semakin terbatas setelah puluhan tahun menjadi lokasi pembuangan utama sampah Jakarta.
Di sisi lain, DPRD Kota Bekasi juga menyoroti masa berakhirnya perjanjian kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi yang dijadwalkan berakhir pada 26 Oktober 2026.
Momentum tersebut dinilai tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Evaluasi itu diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang lebih adil bagi Kota Bekasi, termasuk peningkatan kompensasi lingkungan, perlindungan kesehatan bagi warga sekitar, serta pembangunan infrastruktur pendukung di kawasan Bantar Gebang.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi serius. Kerja sama antar daerah tetap penting, namun harus dibangun di atas prinsip keselamatan, keadilan lingkungan, dan kepentingan masyarakat Kota Bekasi,” tegasnya.
Sebagai informasi, bahwa TPST Bantargebang berada di wilayah Kota Bekasi namun selama puluhan tahun menjadi lokasi pembuangan sampah dari DKI Jakarta.
Fasilitas seluas sekitar 104,7 hektare yang beroperasi sejak 1989 tersebut merupakan salah satu tempat pengolahan sampah terbesar di Indonesia. Lebih dari 7.000 pemulung menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di kawasan gunungan sampah tersebut.
Hingga kini, jumlah pasti korban jiwa maupun kerugian material akibat longsor yang terjadi pada Sabtu sore masih dalam proses pendataan dan koordinasi oleh pihak terkait.
