Target November 2026: Komisi II DPRD Kota Bekasi Minta Pengerjaan Venue Porprov Jabar Kerap Diawasi

Saifuddaulah

FPKSDRPDKOTABEKASI.ID — Persiapan Kota Bekasi sebagai salah satu tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026 terus mendapat pengawasan ketat.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah secara khusus menyoroti proyek pembangunan fasilitas olahraga di komplek GOR Kota Bekasi agar pengerjaannya tepat waktu dan memenuhi standar kualitas.

Bacaan Lainnya

“Gelaran Porprov XV Jabar yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026 mendatang menempatkan Kota Bekasi sebagai tuan rumah bersama Kota Depok dan Kota Bogor. Oleh karena itu, kesiapan sarana fisik menjadi prioritas utama yang tidak boleh meleset dari jadwal,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera, H. M. Saifuddaulah.

Saifuddaulah juga menegaskan bahwa terkait dengan jadwal dan kualitas standar proyek fisik harus selesai sesuai target tanpa ada penundaan, tak hanya itu pihaknya juga meminta agar sarana pertandingan wajib memenuhi spesifikasi teknis standar olahraga.

“Saya juga meminta agar proses pengerjaan harus profesional dan transparan. Laporan dari portal pengadaan turut menjadi perhatian untuk mengantisipasi hambatan administrasi,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi ini juga mengingatkan bahwa fasilitas di area GOR Kota Bekasi dirancang tidak hanya untuk ajang Porprov, tetapi juga sebagai investasi sarana publik jangka panjang bagi warga Kota Bekasi.

“Selain arena utama, kesiapan aksesibilitas, infrastruktur lingkungan, dan kenyamanan arena bagi para atlet maupun penonton harus ditata maksimal, karena fasilitas pendukung merupakan hal penting dalam ajang sebesar Porprov Jabar tentunya,” ungkap Saifuddaulah.

Untuk itu terkait seluruh hal tersebut Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi tersebut menekankan pentingnya pengawasan berkala, dan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah daerah diharapkan sigap menyelesaikan setiap kendala lapangan agar kualitas bangunan tetap terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan. (Rdk)

 

Pos terkait