FRAKSIPKSKOTABEKASI – Anggota Komisi 1 yang juga merupakan Anggota Pansus Perda Pengelolaan Sampah, Ii Marlina dalam agendanya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bantul menyampaikan terkait dengan Pemkab Bantul yang saat ini mengelola sampah dengan teknologi di beberapa TPST di sana dengan baik.
“Beberapa waktu lalu saya hadir di Bantul tepatnya bertemu dengan DPRD Kabupaten Bantul untuk kunjungan dinas dan mempelajari terkait dengan Perda yang berkaitan dengan pengelolaan sampah disana,” ujarnya pada Minggu (22/06/2025).
Pihaknya menjelaskan bahwa informasi terkait dengan isu beberapa waktu lalu terkait dengan kondisi sampah di Yogyakarta yang sempat viral dengan tajuk “Yogyakarta Darurat Sampah”. Namun kini DIY Yogyakarta berbenah, khususnya di daerah Bantul yang sebelumnya mengelola sampah di TPA Piyungan dan kini TPA tersebut sudah ditutup.
Dikutip dari bantulkab.go.id, pada pertengahan bulan Oktober 2024, Pemerintah Kabupaten Bantul telah mulai mengoperasikan beberapa tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST). Menyusul dua TPST yang telah beroperasi lebih dulu yakni ITF Pasar Niten dan TPST Dingkikan, Argodadi, Sedayu, kali ini giliran TPST Modalan Banguntapan yang resmi beroperasi mengelola sampah.
Ii Marlina menjelaskan bahwa dari tiap TPST ini dapat mengelola dengan kuota hingga 20, 50 sampai 60 ton sampah perhari, dan tentu sudah banyak menyerap tenaga kerja di sana.
“TPST Modalan Banguntapan mengelola sampah organik untuk dijadikan pupuk kompos, sementara sampah non organik akan diolah dan residunya akan disalurkan ke industri recycle sebagai campuran membuat paving blok. Ini merupakan sebuah hal yang luar biasa yang harus diterapkan pula di Kota Bekasi yang memiliki banyak permasalahan tentang sampah,” ungkapnya.
“Kita juga wajib mulai dari rumah kita untuk memilah sampah dan mengelolanya, minimal dengan metode lubang biopori untuk sampah organik. Yuk segera berbenah, menuju Kota Bekasi bebas sampah,” tutupnya. (Rdk)





