FPKSDPRDKOTABEKASI.ID – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Alimudin menanggapi perihal adanya dugaan praktik prostitusi yang terselubung berkedok usaha SPA dan Massage di Kota Bekasi.
Isu ini berkembang usai adanya keluhan masyarakat dan menjadi pemberitaan disejumlah media massa, termasuk dugaan adanya “cluster” penyumbang sebaran HIV/AIDS serta indikasi adanya tindak pidana perdagaan orang (TPPO).
Terkait hal tersebut Alimudin menegaskan bahwa menjaga moral dan kesehatan sosial merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
“Semangat perbaikan atau ishlah harus mampu menggerakkan perubahan. Jika masyarakat melihat adanya praktik prostitusi atau gejala pelanggaran lainnya dimana pun di Kota Bekasi, segera laporkan kepada Satpol PP atau kepolisian agar dapat ditindak sesuai regulasi,” ujar Alimudin, Selasa (16/12/2025) seperti dikutip dari monitorindonesia.com.
Pihaknya juga mendorong peran pemerintah daerah dalam merespon laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya pemerintah sebagai pelayan public dituntut untuk bertindak cepat dan tegas atas setiap laporan warga.
“Kalau pun ada kelemahan dalam pengawasan dan penegakan aturan, itu harus diperbaiki. Pemerintah perlu diingatkan akan tugas dan tanggung jawabnya dalam menciptakan iklim yang kondusif,” kata dia.
Lebih lanjut, Alimudin menyatakan PUI dan DPRD siap berperan aktif menyuarakan aspirasi masyarakat jika penindakan belum dilakukan secara maksimal. Ia menyebut PUI memiliki doktrin Intisab yang menjadi landasan perjuangan perbaikan menyeluruh (ishlah) dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial dan kesehatan publik.
“Kami siap menjadi garda terdepan dalam mengadvokasi keresahan masyarakat untuk mendorong pemerintah melakukan pencegahan terkait maraknya prostitusi yang berpotensi menjadi penyumbang penyebaran HIV/AIDS,” tegasnya.
Kami mendorong pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali izin usaha SPA dan Massage jika dicurigai menyalahi aturan. Pemeriksaan lapangan secara berkala dinilai penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum.
“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, bahkan pidana jika terbukti ada pelanggaran serius. Peran aktif masyarakat dalam melapor juga menjadi kunci penting,” pungkasnya.
