Hindari Kemudharatan, Ii Marlina: Harus Ada Regulasi dan Pengawasan Ketat Terkait Penggunaan Dana Rp 100 Juta per-RW

Dana RW Rp 100 Juta
Rapat Komisi I terkait dengan dana Rp 100 juta per-RW

FRAKSIPKSKOTABEKASI.ID – Menjelang akan digulirkannya program dana Rp 100 juta per-RW, Anggota Komisi I, DPRD Kota Bekasi, Fraksi-PKS, Ii Marlina menyampaikan pandangannya agar kedepan hal ini menjadi sebuah langkah baik bagi setiap Ketua RW di Kota Bekasi.

Menurutnya hal tersebut merupakan sebuah kabar gembira untuk para Ketua RW dan juta masyarakat, “Ya hal tersebut disatu sisi menjadi kabar baik buat teman-teman RW dan semua yang menginginkan kemajuan di lingkungan RT dan RW nya.”.

Bacaan Lainnya

Namun, Ii melanjutkan bahwa hal tersebut harus betul-betul diawasi penggunaannya, karena bagaimana pun juga jangan sampai niat yang baik menjadi sebuah kemudharatan bukan menjadi sebuah kemaslahatan.

“Kita ingin Kota Bekasi ini menjadi kota yang penuh dengan kebaikan, oleh sebab itu saya melihat saat dana ini turun, dibutuhkan pengawasan tidak hanya dari Camat dan Lurah,” ujarnya.

“Tetapi harus ada transparansi kepada tokoh setempat, misalkan saat dana turun, RW harus menyampaikan kepada RT, kepada tokoh masyarakat yang ada, terkait berapa dana yang turun, programnya apa, dan bagaimana progress pemakaian dana tersebut kedepannya,” beber Ii.

“InsyaAllah mari sama-sama mengawasi, sama-sama melihat bergulirnya dana tersebut,” tegas Bendahara Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi ini.

Menurutnya dana yang turun tersebut diharapkan dapat membangun lingkungan, melengkapi kebutuhan peralatan dan berbagai hal lainnya untuk bisa membantu memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Harus ada aturan yang detail, dan harus ditaati, sehingga pada pejabat yang diberikan amanah dapat memberikan laporan pertanggungjawaban yang terbaik untuk apa dan bagaimana dana tersebut disalurkan,” tandasnya.

“Kekhawatiran kami adalah perihal untuk menjaga, agar yang diberi amanah dapat menjalankannya dengan baik, bukan malah merugikan dan tersangkut masalah hukum di kemudian hari, naudzubillah,” pungkasnya. (Rdk)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *