Sengketa Lahan Pasar Pondokgede, Latu Har Hary: Selesaikan Masalah, Cari Win Win Solution

Pasar Pondok Gede
Ketua Komisi II, DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary (Foto RRI)

FRAKSIPKSKOTABEKASI.ID – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary tengah menyoroti perihal kasus sengketa lahan Pasar Semi Induk Pondokgede.

Hal ini sebagai pertimbangan agar tidak ada berbagai pihak yang akan dirugikan akibat adanya sengketa tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saat ini sengketa lahan tersebut melibatkan tiga pihak. Yaitu, Pemkot Bekasi, PT. Kerta Mukti Persada selaku pengembang pasar, dan pihak ahli waris selaku pemilik lahan atau tanah,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera seperti dikutip dari RRI.

DPRD Kota Bekasi akhirnya memanggil ketiga pihak yang bersengketa dan mendengarkan suara dari masing-masing pihak.

Komisi II DPRD Kota Bekasi belum bisa memutuskan rekomendasi apa yang akan dikeluarkan terkait permasalah tersebut.

Latu menyampaikan bahwa, Komisi II nantinya akan mendorong apa yang menjadi rekomendasi terbaik terhadap permasalahan tersebut.

“Kami akan mencari win-win solution,” ujar Latu setelah menerima audiensi ahli waris pemilik lahan Pasar Semi Induk Pondokgede di DPRD Kota Bekasi, pada Kamis (09/10/2025).

Ia menuturkan bahwa dengan mengedepankan aspek kehati-hatian belum ada rekomendasi yang dikeluarkan, “Hal ini agar pihak yang bersengketa tidak ada pihak yang dirugikan.”.

Dijelaskan oleh Ketua Komisi II bahwa, jika merujuk hasil Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agus atas sengketa lahan tersebut, sudah seharusnya Pemkot Bekasi bertanggung jawab kepada pihak ahli waris. Tentu dengan mengembalikan lahan Pasar Semi Induk Pondokgede sesuai putusan PK, termasuk memberikan ganti rugi.

“Namun, hal ini akan menimbulkan masalah baru, karena Pemkot Bekasi memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak pengembang. Sehingga, jika Pemkot Bekasi dengan serta merta mengembalikan lahan kepada ahli waris, maka Pemkot Bekasi juga harus memberi Ganti rugi kepada pengembang,” bebernya.

“Opsi ini merugikan, karena Pemkot Bekasi harus mengeluarkan uang untuk ganti rugi kepada pengembang. Sedangkan di lain sisi, lahan sengketa tetap menjadi milik ahli waris,” imbuhnya.

Sehingga, dalam kasus ini kemudian muncul opsi agar lahan sengketa dibeli oleh Pemkot Bekasi. Dengan begitu, kerja sama Pemkot Bekasi bisa berjalan dan konflik dengan ahli waris bisa terselesaikan.

“Kalau seandainya dibeli lahannya, maka masalah dengan pengembang maupun ahli waris selesai. Pemkot Bekasi jelas akan punya aset berupa tanah dan bangunan Pasar Semi Induk Pondokgede,” terang Bang Jampang.

Dipihak lain, juru bicara Ahli Waris, Agustin, pihaknya berharap Pemkot Bekasi menjalankan Keputusan hukum yang sudah berketetapan tetap. Yang isi putusannya mengembalikan lahan seluas 4.500 meter persegi kepada ahli waris dalam keadaan bersih.

“Kami sudah berseteru di pengadilan, mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, dan kami menang. Kami mengadukan ke DPRD agar apa yang menjadi hak kami bisa segera dipenuhi,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *