Siti Mukhliso Dorong Perubahan Perda Ketahanan Keluarga Kota Bekasi

Ketahanan Keluarga

FPKSDPRDKOTABEKASI.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Siti Mukhliso, mendorong perubahan Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.

“Setelah hampir satu dekade, keluarga Kota Bekasi menghadapi tantangan sosial yang semakin kompleks. Persoalan kekerasan dan perundungan terhadap anak, kesehatan mental, penyalahgunaan narkotika, HIV/AIDS, perilaku berisiko, eksploitasi dan kekerasan seksual, serta berbagai persoalan relasi sosial menunjukkan bahwa pembangunan ketahanan keluarga tidak lagi cukup dilakukan secara normatif dan sektoral. Perubahan Perda diperlukan untuk memperkuat fungsi keluarga dalam pencegahan, pendidikan nilai dan spiritualitas, pengasuhan, deteksi dini, pendampingan serta rujukan kepada layanan yang tepat,” terangnya, Sabtu (05/09/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Siti, setelah hampir satu dekade, tantangan yang dihadapi keluarga di Kota Bekasi semakin kompleks. Ketahanan keluarga tidak cukup hanya diukur dari kemampuan ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek sosial, psikologis, pengasuhan, perlindungan perempuan dan anak, hingga tantangan dunia kerja.

“Perubahan Perda ini penting agar kebijakan ketahanan keluarga benar-benar menjawab kondisi masyarakat Kota Bekasi saat ini. Keluarga harus dipandang sebagai subjek pembangunan yang perlu diperkuat dan dilindungi,” ujar Siti.

Ia juga mendorong agar perubahan Perda memberikan indikator ketahanan keluarga yang jelas, komprehensif, dan terukur. Indikator tersebut, kata dia, setidaknya mencakup ketahanan spiritual, sosial-ekonomi, dan mental.

“Ketahanan keluarga jangan hanya dilihat dari sisi kesejahteraan ekonomi. Ada ketahanan spiritual, bagaimana keluarga memiliki nilai dan fondasi yang kuat; ada ketahanan sosial-ekonomi; dan ada ketahanan mental agar keluarga mampu menghadapi tekanan serta perubahan zaman,” jelasnya.

Siti menilai kejelasan indikator tersebut penting agar Pemerintah Kota Bekasi memiliki dasar yang kuat dalam menyusun program, menentukan sasaran intervensi, sekaligus mengukur keberhasilan kebijakan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya integrasi layanan keluarga, mulai dari pencegahan dan deteksi dini, konsultasi, pendampingan, perlindungan, hingga pemulihan. Koordinasi antar-OPD dan lembaga terkait juga harus diperkuat agar program ketahanan keluarga tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Jangan sampai kita hanya menghitung berapa banyak kegiatan yang dilakukan. Yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu mengurangi kerentanan dan meningkatkan kualitas kehidupan keluarga di Kota Bekasi,” tegasnya.

Siti berharap perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2017 dapat menjadi momentum untuk membangun sistem ketahanan keluarga yang lebih berbasis data, terintegrasi, terukur, dan berorientasi pada hasil.

“Perubahan Perda ini harus membawa paradigma baru bahwa keluarga bukan hanya objek penerima program, tetapi salah satu basis pembangunan Kota Bekasi. Setiap kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat perlu dilihat sejauh mana mampu memperkuat ketahanan spiritual, mental, sosial, ekonomi, pengasuhan dan perlindungan keluarga. Dengan pendekatan ini, pembangunan ketahanan keluarga tidak lagi menjadi program sektoral satu OPD, tetapi menjadi perspektif bersama dalam pembangunan daerah.”.

“Kalau keluarga kuat, insyaallah masyarakat dan Kota Bekasi juga akan semakin kuat,” pungkasnya. (Rdk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *