Terkait Perjalan Wali Kota Bekasi ke China, DPRD Ingatkan Terjadinya Potensi Gratifikasi

Adhika Dirgantara
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Fraksi-PKS, Adhika Dirgantara

FPKSDPRDKOTABEKASI.ID – Kepergian Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menuju China, perihal terobosan pembangunan, dan juga termasuk rencana peninjauan teknologi pengelolaan air dan infrastruktur, mendapat sorotan dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara yang memberikan apresiasi terkait hal tersebut.

Adhika mengatakan bahwa studi dengan melihat langsung perkembangan teknologi dan kemungkinan untuk bisa diterapkan di Kota Bekasi merupakan langkah positif.

Bacaan Lainnya

Pihaknya juga berharap bahwa “oleh-oleh” pembangunan yang bisa diterapkan di Kota Bekasi.

Namun ia juga mengingatkan,  ada sebuah hal penting yang perlu diklarifikasi, yakni mengenai pernyataan Wali Kota Bekasi yang tidak menggunakan dana APBD dalam lawatannya, melainkan merupakan fasilitas dari pihak swasta asal China.

“Di satu sisi memang terlihat tidak membebani keuangan daerah. Tapi harus hati-hati, karena aktivitas seperti ini berpotensi masuk kategori gratifikasi,” ujarnya pada Kamis (11/12/2025).

Adhika menekankan bahwa Wali Kota Bekasi yang merupakan pejabat tertinggi adalah penentu kebijakan pembangunan, ia mendorong agar keputusan yang diambil harus cermat dalam menerima pembiayaan perjalanan luar negeri dari pihak yang berpotensi berkepentingan dalam proyek pemerintah daerah.

“Pembiayaan perjalanan luar negeri oleh vendor bisa dikualifikasi sebagai gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor. Selain itu juga berpotensi melanggar Permendagri 94/2017 tentang Kode Etik Kepala Daerah, karena menimbulkan konflik kepentingan,” jelasnya seperti dikutip dari inijabar.com.

Sekretaris DPD PKS Kota Bekasi ini juga menambahkan, penerimaan fasilitas seperti tiket, hotel, konsumsi, atau bentuk bantuan lainnya dari perusahaan yang memiliki minat pada proyek Pemkot Bekasi dapat mempengaruhi independensi penyelenggara negara jika tidak dilaporkan kepada KPK.

Menurutnya hal ini akan memiliki cerita berbeda jika perjalanan itu merupakan undangan resemi dari Pemerintah China atau negara asing atau organisasi internasional yang tidak memiliki kepentingan proyek.

Oleh sebab itu, Adhika meminta agar Wali Kota Bekasi segera melaporkan seluruh perjalanan dinas yang dibiayai oleh pihak swasta tersebut kepada KPK, dan menyampaikan laporan etis kepada DPRD Kota Bekasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *