FPKSDPRDKOTABEKASI.ID – DPRD Kota Bekasi laksanakan sidang paripurna pada Selasa (31/03/2026), dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Agenda sidang tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Dewan Kota Bekasi dan dinyatakan memenuhi kuorum sesuai tata tertib yang berlaku.
Dalam sidang paripurna ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe, Sekretaris Daerah, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyampaikan bahwa setelah penyampaian LKPj oleh kepala daerah, tahapan berikutnya adalah pembahasan oleh DPRD secara mendalam.
“Pembahasan LKPj Kepala Daerah Tahun 2025 akan dilakukan selama 12 hari ke depan dan akan menghasilkan rekomendasi dari DPRD Kota Bekasi,” ujar Sardi dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pembahasan LKPj akan dilakukan oleh masing-masing komisi di DPRD Kota Bekasi guna mengkaji secara rinci capaian kinerja pemerintah daerah, khususnya terkait Indikator Kinerja Utama (IKU).
“LKPj akan dibahas oleh komisi-komisi yang ada di DPRD Kota Bekasi, agar dapat mendalami capaian IKU secara komprehensif,” tegasnya.
“Iku itu indikator kinerja utama apakah tercapai atau tidak tercapai di tahun 2025 dari RPJMD yang telah ditetapkan,” imbuh Sardi.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD diharapkan dapat memberikan evaluasi serta rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kota Bekasi, sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintahan ke depan.
Sidang paripurna ini menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pembangunan di Kota Bekasi.





