FPKSDPRDKOTABEKASI.ID – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, angkat bicara terkait viralnya dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap seorang sopir truk dengan nilai mencapai Rp1,7 juta.
Latu menilai kasus tersebut harus menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kota Bekasi, khususnya jajaran Dishub, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pola kerja petugas di lapangan.
Menurutnya, tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran memang diperlukan. Namun penyelesaian persoalan tidak boleh berhenti hanya pada pemberian sanksi atau pemecatan terhadap individu yang terlibat.
“Kalau terbukti melakukan pungli, tentu harus ditindak tegas. Tidak ada ruang bagi praktik seperti itu dalam pelayanan pemerintah. Tetapi bagi saya, persoalannya jangan dianggap selesai hanya karena oknumnya sudah diberikan sanksi atau dipecat. Yang harus kita jawab adalah kenapa praktik seperti ini masih bisa terjadi?” ujar Latu, pada Senin (03/08/2026).
Politisi yang akrab disapa Bang Jampang itu mengatakan, viralnya kasus tersebut telah mencoreng citra pelayanan Pemerintah Kota Bekasi sekaligus merugikan banyak petugas Dishub yang selama ini bekerja dengan baik dan profesional.
Karena itu, ia meminta kasus tersebut tidak digeneralisasi seolah-olah seluruh jajaran Dishub Kota Bekasi melakukan praktik serupa.
“Kita harus adil. Jangan karena ulah beberapa oknum, seluruh anggota Dishub kemudian mendapat stigma buruk. Saya yakin masih banyak petugas Dishub yang bekerja dengan benar. Justru mereka juga dirugikan oleh tindakan oknum seperti ini,” katanya.
Komisi II Minta Evaluasi Menyeluruh
Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi yang membidangi persoalan terkait perhubungan, Latu mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan petugas Dishub, terutama petugas yang berinteraksi langsung dengan pengendara dan angkutan barang di lapangan.
Pihaknya menilai Pemerintah Kota Bekasi perlu membangun sistem yang mampu mempersempit ruang terjadinya transaksi langsung antara petugas dengan masyarakat.
“Kalau sistemnya masih membuka ruang negosiasi dan transaksi langsung di lapangan, potensi penyimpangan akan selalu ada. Karena itu, selain penindakan terhadap oknum, sistemnya juga harus diperbaiki,” tegasnya.
Menurut Latu, digitalisasi pelayanan, transparansi mengenai jenis pelanggaran dan sanksi, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang cepat dan mudah harus diperkuat.
Masyarakat harus mengetahui dengan jelas apa kewenangan petugas Dishub, jenis pelanggaran yang dapat ditindak, bagaimana mekanisme penindakannya, serta ke mana masyarakat harus melapor apabila menemukan indikasi pungutan di luar ketentuan.
Jangan Sampai Menjadi Persoalan Berulang
Latu juga mengingatkan bahwa persoalan dugaan pungli yang melibatkan petugas Dishub bukan pertama kali menjadi sorotan publik di Kota Bekasi.
Karena itu, kasus terbaru harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan yang lebih mendasar.
“Kalau kasus yang hampir sama muncul kembali, berarti kita harus berani mengevaluasi apakah sistem pengawasan yang selama ini berjalan sudah efektif atau belum. Jangan setiap kejadian viral kita sibuk memadamkan apinya, tetapi sumber persoalannya tidak pernah benar-benar kita benahi,” ujarnya.
Latu menegaskan Komisi II DPRD Kota Bekasi akan meminta penjelasan dan evaluasi dari jajaran terkait mengenai kasus tersebut sekaligus langkah konkret pencegahannya.
Menurutnya, DPRD memiliki kepentingan untuk memastikan setiap perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat memiliki standar pelayanan dan pengawasan yang jelas.
“Komisi II akan menjalankan fungsi pengawasan. Kita ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana pengawasan selama ini dilakukan, dan langkah apa yang akan dilakukan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.
Dorong Dishub Berani Berbenah
Di sisi lain, Latu meminta seluruh jajaran Dishub Kota Bekasi tidak kehilangan semangat akibat kasus tersebut.
Ia justru berharap momentum ini digunakan untuk melakukan konsolidasi internal dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan publik itu mahal. Sekali masyarakat melihat ada praktik pungli, dampaknya bisa mengenai seluruh institusi. Maka jawabannya bukan defensif, tetapi berbenah dan membuktikan bahwa Dishub Kota Bekasi bisa memberikan pelayanan yang profesional, transparan dan bersih,” ucapnya.
Latu juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelayanan pemerintah dan berani melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Namun laporan tersebut harus disertai informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.

Bekasi Harus Berani “Bersih-Bersih”
Latu menegaskan bahwa Kota Bekasi sebagai salah satu kota besar di Indonesia membutuhkan birokrasi dan pelayanan publik yang semakin profesional.
Kasus dugaan pungli Rp1,7 juta tersebut, menurutnya, jangan hanya dilihat sebagai persoalan seorang atau beberapa oknum, tetapi sebagai momentum memperkuat reformasi pelayanan publik.
“Bekasi harus berani bersih-bersih. Yang salah kita tindak, yang bekerja baik kita lindungi, dan sistem yang masih membuka peluang terjadinya pungli kita perbaiki,” tegas Latu.
“Target kita bukan sekadar membuat kasus ini selesai. Target kita adalah memastikan masyarakat merasa aman ketika berhadapan dengan petugas pemerintah dan yakin bahwa semua pelayanan berjalan sesuai aturan. Itu yang harus kita bangun bersama,” pungkas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi tersebut. (Rdk)





