FPKSDPRDKOTABEKASI.ID — Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan bahwa kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 harus menjadi momentum untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (10/09/2026), setelah melalui serangkaian pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sardi mengatakan, perubahan postur anggaran merupakan bagian dari respons pemerintah daerah terhadap dinamika kondisi fiskal, termasuk adanya penyesuaian pendapatan transfer, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga penyesuaian pembiayaan melalui proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Menurutnya, besarnya anggaran yang dikelola Pemerintah Kota Bekasi harus diikuti dengan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program yang semakin baik.
“Kesepakatan KUA-PPAS senilai Rp7,5 triliun ini bukan sekadar angka, melainkan wujud komitmen kita untuk merespons dinamika keuangan daerah secara rasional dan transparan. Langkah efisiensi yang diambil harus memastikan setiap rupiah anggaran kembali untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Sardi.
Dalam Perubahan KUA-PPAS TA 2026, kebijakan pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp7,045 triliun. Sementara kebijakan belanja daerah mencapai Rp7,516 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp470,86 miliar yang ditutup melalui pembiayaan neto dengan sumber penerimaan pembiayaan berupa proyeksi SILPA.
Sardi menilai kondisi tersebut membutuhkan kehati-hatian dalam pelaksanaan anggaran. Terlebih, terdapat sejumlah komponen pendapatan transfer yang mengalami penyesuaian, sementara pemerintah daerah tetap dituntut mampu membiayai berbagai program prioritas pembangunan.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk terus memperkuat optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, pendataan wajib pajak, serta pemanfaatan sistem digital.
“Optimalisasi pendapatan harus dilakukan secara serius, tetapi tetap dengan pendekatan yang profesional dan tidak membebani masyarakat. Potensi pendapatan yang ada harus digali secara optimal melalui sistem yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Efisiensi Belanja Harus Tepat Sasaran
Sardi juga menekankan pentingnya menjaga kualitas belanja daerah. Menurutnya, efisiensi tidak boleh dimaknai sekadar memangkas anggaran, tetapi harus memastikan belanja benar-benar diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Ia meminta agar program prioritas pembangunan Kota Bekasi menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026.
“Efisiensi harus menghasilkan belanja yang lebih berkualitas. Program yang menyentuh kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas, sementara belanja yang tidak memberikan dampak signifikan perlu dievaluasi,” katanya.
DPRD Kota Bekasi juga memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemkot Bekasi, antara lain terkait legalitas belanja modal tanah, penguatan fungsi pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta penggunaan SILPA secara terukur.
Sardi menilai catatan tersebut penting untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan harus berjalan sejak perencanaan hingga pelaksanaan. Kita ingin setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki dasar hukum yang jelas, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Pembahasan Perubahan APBD Segera Dituntaskan
Setelah Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS disepakati, Sardi mendorong agar pembahasan Rancangan Perubahan APBD (Raperda Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2026 segera dilanjutkan dan diselesaikan secara konstruktif.
Ia meminta sinergi antara DPRD melalui Banggar dan Pemerintah Kota Bekasi melalui TAPD tetap terjaga sehingga seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan efektif.
“Sinergi ini harus terus dijaga agar pembahasan Raperda Perubahan APBD berjalan efektif, tepat sasaran, dan bisa segera kita paripurnakan,” tegas Sardi.
Menurut Sardi, percepatan pembahasan bukan berarti mengurangi ketelitian. DPRD tetap akan memastikan setiap program dan alokasi anggaran yang masuk dalam Perubahan APBD memiliki dasar perencanaan yang jelas serta sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Ia berharap hasil akhir Perubahan APBD 2026 nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kesehatan fiskal Kota Bekasi.
“Yang paling penting adalah bagaimana anggaran daerah benar-benar hadir dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, dan program yang meningkatkan kesejahteraan warga Kota Bekasi,” pungkasnya. (Rdk)





