Terkait Legalitas, Alimudin Kawal Aspirasi Pembuatan SK PBG untuk Dua Masjid di Bekasi Timur Regency

SK PBG Masjid
Alimudin kawal pengurusan SK-PBG Masjid di Bekasi Timur Regency

FPKSDPRDKOTABEKASI.ID – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS, yang juga merupakan Anggota Dewan Dapil 3 yang meliputi Mustika Jaya, Rawalumbu, dan Bantargebang Alimudin mendapatkan aspirasi terkait dengan pembuatan Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (SK PBG).

SK PBG yang diajukan untuk dilakukan pengawalan adalah aspirasi dari DKM dan jama’ah Masjid Al-Mustofa dan Al-Kautsar yang beralamat di Perumahan Bekasi Timur Regensi (BTR), Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya.

Bacaan Lainnya
SK PBG Masjid
Bersama DKM Masjid di BTR terkait diskusi pengawalan SK-PBG Masjid

SK PBG Masjid sendiri merupakan Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung untuk masjid yang merupakan izin resmi dari pemerintah daerah khususnya dari Pemerintah Kota Bekasi untuk memulai pembangunan, renovasi, atau perubahan sesuai dengan rencana teknis yang telah disetujui.

SK PBG Masjid
DPMPTSP Kota Bekasi keluarkan SK-PBG Masjid yang dikawal Alimudin untuk Masjid di BTR

Surat ini untuk memastikan masjid tersebut aman, memenuhi standar teknis sesuai dengan tataruang peraturan yang berlaku, dan dokumen ini menjadi pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Rabu (05/11/2025) Masjid Al-Mustofa dan Masjid Al-Kautsar setelah mendapatkan pengawalan dari Dewan PKS ini telah menerima SK PBG dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.

“Alhamdulillah, setelah pengawalan yang dilakukan, untuk pengajuan proses pembuatan SK PBG Masjid, aspirasi ini akhirnya selesai,” ujar Alimudin.

“Semoga SK PBG tersebut dapat mendorong DKM untuk melakukan pembangunan, renovasi dan sebagainya, sehingga apa yang diharapkan jama’ah dapat terlaksana dengan maksimal,” tambahnya.

Alimduin juga mengajak kepada seluruh pengurus DKM untuk segera melengkapi legalitas masjidnya dengan melakukan pengurusan pembuatan SK PBG masjid itu tersebut. (Rdk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar