FPKSDPRDKOTABEKASI.ID – Peristiwa kebakaran yang terjadi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Mustikajaya lalu hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa menjadi catatan keras.
DPRD mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh SPBE di Kota Bekasi sebagai upaya preventif agar peristiwa serupa tidak kembali berulang.
Ketua Fraksi PKS, DPRD Kota Bekasi yang juga merupakan Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah tegas mendorong dilakukannya pengusutan agar tidak berhenti baik pada duka ataupun permasalahan Ganti rugi.
“Saya meminta agar Pemerintah Kota Bekasi melakukan audit total, mulai dari kesesuaian zonasi hingga kelaikan operasional SPBE. Pertama lakukan audit zonasi, SLF, dan K3nya apakah sesuai atau tidak,” ujar Saifuddaulah pada Minggu (26/4/2026) seperti dikutip dari Radar Bekasi.
Ia menegaskan, agar operasional SPBE harus dihentikan jika didapati temuan atau pun ketidaksesuaian dalam hasil audit.
Tak hanya itu pihaknya juga mendorong agar SPBE perlu disesuaikan dengan zonasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Jika SPBE tersebut sudah sesuai zonasi, Pemkot Bekasi saya minta evaluasi RDTR berdasarkan perkembangan pembangunan wilayah, termasuk pertumbuhan perumahan dan pemukiman,” tegasnya, tak hanya itu ia juga mendorong agar audit zonasi dilakukan juga terhadap sembilan SPBE lain di Kota Bekasi.
“Audit zonasi oleh Pemda juga wajib dilakukan dalam empat momen ini. Pertama pada saat pra pembangunan yaitu saat KRK dan PBG terbit. Kedua pasca kontruksi saat verifikasi SLF sebelum beroperasi. Ketiga secara berkala setiap perpanjangan SLF lima tahunan dan pengawasan rutin DPMPTSP satu kali setahun, keempat secara insidental saat ada laporan warga atau perubahan RTRW atau saat ada kejadian kebocoran,” paparnya.
Menurut politisi senior PKS ini, sejumlah poin penting dalam audit SPBE meliputi pemeriksaan tata ruang, kepatuhan operasional, aspek keamanan dan lingkungan, audit energi sebagai upaya konservasi, serta kepatuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Audit ini penting untuk memastikan SPBE berada di zona peruntukan yang benar dan mematuhi aturan teknis Migas,” ucapnya.
Menurut Saifuddaulah, sejumlah poin penting dalam audit SPBE meliputi pemeriksaan tata ruang, kepatuhan operasional, aspek keamanan dan lingkungan, audit energi sebagai upaya konservasi, serta kepatuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Karena kewenangan tata ruang dan bangunan gedung ada di daerah,” pungkasnya.





