FPKSDPRDKOTABEKASI.ID – Anggota DPRD Kota Bekasi, Alimudin, melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Bekasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, (13/08/2026), bertempat di Aula Serbaguna RW 024, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya.
Dalam agenda tersebut, Alimudin menyampaikan pentingnya kehadiran regulasi yang dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan serta penanggulangan perilaku seksual berisiko dan berbagai bentuk penyimpangan seksual.
Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan penanganan setelah persoalan terjadi, tetapi juga harus diperkuat melalui langkah-langkah pencegahan, edukasi, pembinaan, serta penguatan nilai moral di tengah masyarakat.
Ranperda ini diarahkan untuk mewujudkan masyarakat Kota Bekasi yang sehat, bermoral, berdaya, sekaligus terlindungi dari perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual.
Dalam materi sosialisasi, terdapat sejumlah aspek penting yang menjadi perhatian, yakni perlindungan, pencegahan, penanggulangan, dan kolaborasi.
Pada aspek perlindungan, pemerintah diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama perempuan dan anak, dari berbagai bentuk kekerasan dan penyimpangan seksual.
Sementara pada aspek pencegahan, diperlukan peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, disertai penguatan nilai moral dan norma sosial. Langkah pencegahan dinilai penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang memadai mengenai risiko serta dampak dari perilaku seksual yang berisiko.
Adapun aspek penanggulangan diarahkan pada kemampuan pemerintah dan pihak terkait dalam menangani serta merespons setiap kasus penyimpangan seksual secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Alimudin menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, lembaga sosial, serta masyarakat. Sinergi berbagai pihak diperlukan agar upaya menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan berdaya dapat berjalan secara efektif.
Sosialisasi Raperda ini diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami substansi regulasi sekaligus memberikan perhatian terhadap pentingnya pencegahan perilaku seksual berisiko sejak dini.
Melalui pembahasan dan sosialisasi yang melibatkan masyarakat, regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi perlindungan masyarakat serta mendukung terwujudnya Kota Bekasi yang sehat dan berdaya. (Rdk)





