FPKSDPRDKOTABEKASI.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Alimudin, mendorong Pemerintah Kota Bekasi segera menindaklanjuti implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.
Dorongan tersebut disampaikan Alimudin saat menghadiri audiensi bersama organisasi penyandang disabilitas PORTADIN bersama berbagai organisasi perlindungan kaum disabilitas di Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, serta perangkat daerah terkait pada Kamis (06/08/2026).
Audiensi tersebut menjadi momentum untuk membahas bagaimana kebijakan pemerintah pusat tersebut dapat benar-benar diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas di Kota Bekasi.
PP Nomor 31 Tahun 2026 telah ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Regulasi tersebut mengatur pemberian konsesi bagi penyandang disabilitas, termasuk berbagai sektor pelayanan publik, dengan besaran konsesi paling sedikit 20 persen.
Alimudin menilai kehadiran regulasi nasional tersebut harus diikuti dengan kesiapan pemerintah daerah. Menurutnya, jangan sampai aturan sudah tersedia, tetapi masyarakat penyandang disabilitas masih kesulitan mendapatkan hak dan kemudahan yang telah dijamin melalui regulasi.
“Kita ingin PP Nomor 31 Tahun 2026 ini tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas. Pemerintah Kota Bekasi harus segera menyiapkan langkah konkret agar hak-hak penyandang disabilitas benar-benar dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.”.
Menurut Alimudin, sedikitnya terdapat empat hal penting yang perlu segera didorong di Kota Bekasi.
Pertama, payung hukum daerah. Pemerintah Kota Bekasi perlu menyiapkan regulasi maupun kebijakan teknis sebagai landasan implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di tingkat daerah. Hal ini penting karena sejumlah bentuk konsesi dalam PP tersebut memang membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah sesuai kewenangannya.
Kedua, kehadiran anggaran khusus. Implementasi kebijakan disabilitas membutuhkan dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan. PP Nomor 31 Tahun 2026 sendiri menyebut pendanaan pemberian konsesi dan insentif dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat.
Karena itu, Alimudin mendorong agar Pemerintah Kota Bekasi mulai mengalokasikan anggaran secara lebih terarah untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk mendukung program pelayanan, aksesibilitas, alat bantu, serta berbagai bentuk konsesi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ketiga, pemutakhiran data penyandang disabilitas. Menurut Alimudin, data yang akurat merupakan fondasi penting agar kebijakan tidak salah sasaran. Pemerintah daerah perlu melakukan pendataan dan pemutakhiran secara berkala sehingga jumlah, karakteristik, serta kebutuhan penyandang disabilitas di Kota Bekasi dapat diketahui dengan baik.
Hal tersebut juga berkaitan dengan mekanisme pemberian konsesi. Dalam PP Nomor 31 Tahun 2026, konsesi diberikan kepada penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme sementara bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD dengan menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen lain yang telah digunakan untuk memperoleh konsesi.
Keempat, pemenuhan hak konsesi minimal 20 persen. Alimudin mendorong agar ketentuan mengenai konsesi tersebut dapat segera diterjemahkan ke dalam pelayanan publik di Kota Bekasi.
PP Nomor 31 Tahun 2026 menetapkan besaran konsesi paling sedikit 20 persen. Konsesi tersebut mencakup berbagai sektor, antara lain pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga.
Alimudin menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam membangun Kota Bekasi yang semakin inklusif.
“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan dalam berbagai bidang. Tugas pemerintah adalah memastikan tidak ada hambatan yang membuat mereka kehilangan hak tersebut. Karena itu, implementasi PP ini harus kita kawal bersama, mulai dari regulasi, anggaran, data hingga pelaksanaan di lapangan.”
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD, Pemerintah Kota Bekasi, organisasi penyandang disabilitas, serta perangkat daerah terkait. Masukan langsung dari komunitas penyandang disabilitas dinilai penting agar kebijakan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.
Menurutnya, pembangunan kota yang inklusif tidak cukup hanya dengan menyediakan fasilitas fisik, tetapi juga harus memastikan adanya kemudahan akses terhadap pendidikan, kesehatan, transportasi, pekerjaan, kewirausahaan, pelayanan publik, hingga kegiatan sosial dan ekonomi.
“Kita ingin Kota Bekasi menjadi kota yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas. Jangan hanya bicara tentang kesetaraan, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan dan pelayanan yang nyata.”.
Alimudin berharap hasil audiensi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui langkah konkret dan terukur. Dengan demikian, implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan sekaligus pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Bekasi. (Rdk)





