Alimudin Terima Audiensi Front Persaudaraan Islam, Bahas Ranperda Budaya LGBT

Ranperda

FPKSDPRDKOTABEKASI.ID – Kamis (20/08/2026) Alimudin menerima audiensi ormas Islam, Front Persaudaraan Islam (FPI), dinakhodai oleh Habib Ali bin Umar Al-Athos melanjutkan audiensi bersama Ketua DPRD Kota Bekasi sebelumnya.

“Merupakan sebuah kehormatan bagi kami dan berterima atas kunjungan dan silaturahminya,” ungkap Alimudin, seperti disampaikan di ruang kerjanya.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut pihaknya melakukan dialog dengan substansi untuk saling mengingatkan tentang sinergi dan menghadirkan solusi untuk permasalahan yang ada dimasyarakat.

FPI hadir untuk merajut silaturahmi dan peduli kondisi Kota Bekasi yang sekarang sedang berproses melakukan pembahasan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi tentang Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual dan Prilaku Seksual Beresiko atau Ranperda LGBT.

“Banyak saran dan masukan dari FPI untuk melengkapi dan menambah pengayaan dalam penyempurnaan Ranperda tentang Budaya LGBT,” ujarnya.

“Saya Alimudin sebagai anggota Pansus 10, mengucapkan banyak terimakasih kepada FPI yg sudah berkunjung untuk memberikan saran dan masukan dalam Ranperda ini,” tambahnya

Pihaknya juga berterima kepada semua pihak  yang telah hadir dalam kegiatan FGD Rabu, 12 Agustus 2026, di DPRD Kota Bekasi yaitu MUI, Persatuan Ummat Islam ( PUI) , Sahabat MUI, KPA, GP Ansor, PIKI, GKI dan yang lainya, semuanya punya satu misi yang sama: menjaga umat dan menjaga kota Bekasi.

Alimudin juga menuturkan, bahwa hasil pembahasan dan masukan Ranperda Pansus 10, Insya Allah akan dikonsultasikan ke Kanwil kementrian Hukum Provinsi Jawa Barat pada Senin, 24 Agustus 2026.

Setelahnya pansus 10 akan membahas ulang sampai pembahasan finalisasi diakhir bulan Agustus 2026, sebagai mana target penyelesaian yang diberikan pansus 10 hanya satu bulan. Dan dimulai pada awal Agustus sampai dengan akhir Agustus 2026

“Semoga setelah perda ini selesai dibahas dan diajukan untuk diparipurnakan sehingga menjadi Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Kota Bekasi, sebagai payung hukum dan terwujud masyarakat kota Bekasi yang sehat, bermoral, dan terlindungi dari penyimpangan seksual dan prilaku seksual beresiko,” pungkas Alimudin. (Rdk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *