FPKSDRPDKOTABEKASI.ID – Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bekasi resmi menuntaskan pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal. Penandatanganan naskah Raperda tersebut berlangsung dalam rapat di Gedung DPRD Kota Bekasi pada Rabu (3/9/2026) pagi.
Pembahasan Ranperda ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi untuk menyusun regulasi daerah yang solid sebagai landasan pembinaan serta pengawasan produk halal secara berkelanjutan.
Dalam pembahasan akhir tersebut, Pansus 9 mengundang berbagai unsur strategis Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan masukan substansial. Unsur yang hadir meliputi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bekasi, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta para Kepala Dinas terkait—yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, hingga Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Sekretaris Pansus 9 DPRD Kota Bekasi, Chairun Nisa, menjelaskan bahwa seluruh pasal di dalam Ranperda telah melalui proses penyempurnaan dan sinkronisasi agar substansinya makin matang sebelum melangkah ke tahapan berikutnya. Pembahasan difokuskan pada penguatan edukasi serta pembinaan bagi para pelaku usaha, sekaligus mempertegas mekanisme pengawasan terhadap peredaran produk halal di kawasan Kota Bekasi.
“Alhamdulillah, hari ini kami dari Pansus 9 telah menyelesaikan pembahasan akhir dan menandatangani naskah Raperda Produk Halal. Regulasi ini kita siapkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen, dan membina UMKM agar produknya terjamin kehalalannya,” ungkap politisi dari Fraksi PKS tersebut.
Lebih lanjut, penyusunan Ranperda ini dirancang untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan program nasional Jaminan Produk Halal (JPH). Melalui payung hukum ini, Pemkot Bekasi diharapkan memiliki panduan dan instrumen operasional yang jelas.
Tahap selanjutnya, naskah Raperda yang telah ditandatangani akan diserahkan kepada Wali Kota Bekasi untuk menjalani proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah Perda resmi disahkan, Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengawasan dan pembinaan produk halal di lapangan. (Rdk)





