FPKSDPRDKOTABEKASI.ID – Perlindungan anak di Kota Bekasi dinilai hanya sebatas dokumen formal. Dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang Perlindungan Anak, Senin, 21 Juli 2025, anggota DPRD dari Panitia Khusus (Pansus) 6, Alimudin, melayangkan kritik pedas terhadap keseriusan pemerintah kota.
“Ruang pelayanan anak sempit, tidak layak, dan semua masih terpusat di satu lantai di gedung pemerintah. Ini jelas menunjukkan perlindungan anak belum menjadi prioritas,” ujar Alimudin kepada wartawan usai rapat.
Sorotan utama ditujukan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), yang hingga kini belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Padahal, lembaga ini seharusnya menjadi ujung tombak dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Menurut Alimudin, kondisi fasilitas pelayanan yang tak memadai itu kerap menimbulkan antrean dan ketidaknyamanan, terutama saat masyarakat ramai melapor. “Kalau tempat saja tidak layak, bagaimana publik bisa percaya negara hadir untuk anak-anaknya?” ucap dia.
Persoalan lain datang dari sisi sumber daya manusia. DP3A disebut hanya memiliki 34 pegawai, jauh di bawah kebutuhan minimal sebanyak 56 orang. “Daerah lain sudah lebih siap. Kita masih kekurangan pegawai, fasilitas minim, anggaran juga seret,” katanya.
Ironisnya, Kantor Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang seharusnya menjadi garda depan pengawasan dan pelaporan, malah terancam digusur. Sampai saat ini, belum ada kepastian dari pemerintah kota mengenai lokasi relokasi.
“Kita bicara soal anak-anak, masa depan bangsa. Tapi yang kita lihat hari ini justru sebaliknya—perlindungan anak hanya sebatas teks dalam perda,” kata Alimudin.
Pansus 6 DPRD Bekasi berjanji akan memperkuat regulasi dan fungsi pengawasan dalam Raperda tersebut. Ia berharap beleid ini bukan hanya jadi tumpukan kertas, melainkan alat perubahan sistemik. “Kalau negara mau hadir, tunjukkan dalam bentuk nyata, bukan janji,” ujarnya.





