Komisi III DPRD Desak Pemkot Libatkan Kejaksaan Bekasi Tindak Pengemplang Pajak Hotel dan Restoran

FPKSDPRDKOTABEKASI.ID – Komisi III DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam menindak para pengemplang pajak, terutama dari sektor hotel dan restoran yang diduga tidak menyetorkan kewajiban pajaknya ke kas daerah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, mengatakan bahwa pajak restoran dan hotel pada dasarnya merupakan uang masyarakat yang dititipkan melalui transaksi saat makan maupun menginap. Karena itu, tindakan tegas terhadap wajib pajak nakal perlu segera diambil.

Bacaan Lainnya

“Clear betul bahwa pajak restoran, pajak hotel, itu adalah uang masyarakat yang dititipkan saat mereka makan atau menginap. Maka dari itu, kami DPRD meminta Pemkot Bekasi segera melibatkan Kejaksaan untuk menindak para pengemplang pajak,” tegas Saifuddaulah, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, langkah ini penting untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku yang tidak taat aturan.

“Pelibatan aparat penegak hukum juga menjadi bukti ketegasan pemerintah dalam penegakan aturan. Ini penting agar tidak ada lagi pengusaha yang merasa bisa seenaknya menghindari kewajiban pajak,” lanjutnya.

Saifuddaulah juga menyoroti lemahnya daya tindak Pemkot Bekasi dalam menangani persoalan ini. Salah satunya karena hingga saat ini tidak ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah.

“Kelemahan kita adalah tidak adanya PPNS, sehingga sulit bagi pemerintah untuk menindak langsung para pengemplang pajak. Itulah mengapa kami mendorong kerja sama dengan Kejaksaan,” ujarnya.

Komisi III berharap dengan sinergi antara Pemkot dan Kejaksaan, kebocoran PAD dari sektor pajak dapat ditekan, dan pengawasan terhadap pelaku usaha dapat lebih optimal demi kepentingan masyarakat Kota Bekasi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *