FPKSDPRDKOTABEKASI.ID – Lakalantas yang terjadi pada Senin pagi (29/06/2026) sehingga mengakibatkan satu orang ojek daring tutup usia, dan sembilan lainnya luka-luka di lampu merah perempatan dekat UNISMA Bekasi.
Terkait kejadian tersebut Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary mendesak agar Pemerintah Kota Bekasi perkuat implementasi perihal pembatasan operasional kendaraan bertonase berat.
“Pemkot Bekasi sebenarnya telah memiliki regulasi perihal pembatasan operasional kendaraan bertonase berat melalui keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11.6/Kep.549-Dishub/IX/2025 tentang pengaturan operasional kendaraan umum dengan ebrat lebih dari lima ton serta Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11.1/Kep.550-Dishub/IX/2025. Namun aturan tersebut harus ditetapkan secara konsisten,” ujar Latu.
Pihaknya meminta Pemerintah Kota Bekasi memperkuat implementasi terkait kedua aturan yang sudah ada tersebut.
“Jangan sampai kendaraan bertonase berat yang seharusnya dibatasi masih bebas melintas dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Latu dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com.
Latu juga mendorong agar Dinas Perhubungan Kota Bekasi sebagai leading sector meningkatkan pengawasan di lapangan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan kendaraan bertonase berat.
“Dishub harus lebih aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Jika ditemukan truk bertonase berat yang melanggar jam operasional atau ketentuan yang berlaku, harus diberikan sanksi secara tegas agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Menurut Latu, kecelakaan yang melibatkan truk bertonase besar telah beberapa kali terjadi di Kota Bekasi dan menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Kami dari Komisi II DPRD Kota Bekasi tidak ingin peristiwa seperti ini kembali berulang. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan harus memastikan aturan ditegakkan secara maksimal agar tidak lagi menimbulkan kerugian materi maupun jatuhnya korban jiwa,” pungkasnya.





