FRAKSIPKSKOTABEKASI – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary menyoroti terkait dengan lambannya penanganan tembok pembatas yang roboh di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, yang terletak di RT 001/RW 003, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang.
Tembok yang jadi pemisah antara pemukiman masyarakat dan TPA itu roboh kurang lebih hampir satu tahun dan tidak diperbaiki dengan semestinya.
Terkait hal tersebut Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary menyampaikan rasa prihatin terkait dengan kondisi yang terjadi.
Pihaknya mengatakan bahwa robohnya tembok mengakibatkan tumpukan sampah semakin dekat dengan rumah warga yang tentu menimbulkan bau menyengat dan limbah rembesan air lindi ke lingkungan disekitarnya.
Latu Har Hary mengatakan bahwa masalah tersebut tidak bisa didiamkan saja, sampah kini bukan lagi jauh dari warga, namun sudah sampai ke halaman rumah mereka. Pihaknya mendorong agar Pemkot Bekasi harus segera bertindak menyelesaikan masalah tersebut.
Tak hanya sampai disitu, Komisi II juga menyoroti perihal buruknya pengelolaan TPA Sumur Batu secara keseluruhan.
“Kondisi TPA semakin memprihatinkan dan tidak terurus, apalagi setelah keluarnya sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tegas tokoh yang akrab disapa Bang Jampang ini.
KLHK diketahui mewajibkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk menghentikan metode open dumping dan beralih ke sistem sanitary landfill dalam waktu enam bulan.
“Persoalan sampah harus jadi prioritas utama Wali Kota Bekasi, Bapak Tri Adhianto, dan masuk dalam RPJMD yang sedang disusun. Kalau tidak, masalah ini tidak akan selesai dalam lima tahun ke depan,” ujarnya seperti dikutip dari Bekasi Media pada Senin (26/5/2025).
Komisi II juga mengungkap adanya praktik pembuangan sampah ilegal di zona tembok yang telah roboh. Sejumlah armada disebut menggunakan akses jalan tidak resmi dan membuang sampah tanpa melalui prosedur dan pencatatan retribusi resmi.
“Ini jelas merugikan PAD dan merusak sistem. Kami akan keluarkan rekomendasi tegas, termasuk evaluasi dan penggantian oknum UPTD yang terlibat,” tandasnya.
Komisi II menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dalam waktu dekat untuk memastikan tindak lanjut atas temuan tersebut.





