FPSKDPRSKOTABEKASI.ID – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimudin, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera menyiapkan regulasi yang jelas terkait penyaluran dana hibah Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW).
Menurut Alimudin, program besar ini menyedot anggaran lebih dari Rp100 miliar—berdasarkan 1.013 RW di Kota Bekasi—sehingga butuh aturan hukum berupa Surat Edaran (SE) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) agar tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Ini uang rakyat, jumlahnya ratusan miliar rupiah. Jangan sampai disalurkan tanpa aturan yang tegas. Harus ada regulasi dan mekanisme pengawasan ketat agar tidak salah sasaran,” tegas Alimudin, Selasa (20/8/2025).
Ia mencontohkan, saat ini baru tercatat 440 RW yang memiliki Bank Sampah Unit (BSU) dan 50 RW mengelola maggot. Dari jumlah itu, hanya 260 BSU yang aktif dengan 210 terdaftar di aplikasi SIMBA. Padahal, data menunjukkan reduksi sampah organik mencapai 781.993 kilogram dan nilai ekonomi BSU tembus Rp1,4 miliar.
“Fakta ini bukti bahwa pengelolaan berbasis RW bisa memberi manfaat nyata, baik lingkungan maupun ekonomi. Sayangnya masih banyak RW yang belum aktif. Di sinilah peran regulasi dibutuhkan, agar jelas arah dan penggunaannya,” kata politisi PKS tersebut.
Alimudin menegaskan, program hibah Rp100 juta per RW tidak boleh sekadar menjadi proyek bantuan. Dana besar itu harus benar-benar diarahkan untuk mendukung program berkelanjutan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
“Yang kurang aktif harus segera dihidupkan kembali, dan Dinas Lingkungan Hidup wajib menyosialisasikan pembentukan Bank Sampah Unit di 553 RW yang belum punya. Tapi semua itu butuh aturan main yang jelas. Tanpa itu, hibah hanya akan jadi wacana atau bahkan rawan disalahgunakan,” pungkasnya.





