FPKSDPRDKOTABEKASI.ID — Peristiwa bentrokan hingga aksi adu jotos yang pecah di Helen’s Night Mart (HNM) Jatisampurna pada Minggu (13/9/2026) dini hari menyita perhatian publik. Insiden tersebut tidak hanya mencoreng ketertiban umum, tetapi juga menyibak dugaan pelanggaran jam operasional dan lemahnya penegakan hukum daerah.
Berdasarkan laporan Kabar Cibubur 24 Jam, tempat hiburan tersebut diketahui masih beraktivitas hingga pukul 02.00 WIB. Padahal, pembatasan operasional usaha penjualan minuman beralkohol telah diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sorotan Tajam dari DPRD Kota Bekasi
Menanggapi insiden berdarah ini, Anggota DPRD Kota Bekasi Dapil 4, Ii Marlina, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan tidak menyelesaikan masalah hanya di permukaan.
Menurut politisi PKS ini, penanganan kasus tidak boleh sebatas meredam keributan fisik di lapangan, melainkan harus menyasar ke akar permasalahan: efektivitas penegakan Perda Minol.
“Kita harus berani mencari akar masalahnya. Jika ada kaitannya dengan peredaran minuman beralkohol, pengawasan Perda Minol wajib dievaluasi secara serius. Jangan menunggu masyarakat resah atau jatuh korban baru bergerak,” tegas Ii Marlina.
Desakan Evaluasi Total dan Langkah Preventif
Ii Marlina menyoroti celah pengawasan yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk melanggar aturan operasional. Ia mendesak Pemkot Bekasi bersama Satpol PP dan kepolisian untuk bertindak tegas terhadap outlet yang mengabaikan ketentuan legalitas maupun batas waktu buka.
Beberapa poin penting yang menjadi dorongan DPRD Kota Bekasi antara lain:
- Evaluasi Efektivitas Regulasi: Memastikan Perda No. 17/2024 dijalankan secara konkret di lapangan, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas.
- Penindakan Jam Operasional: Menindak tegas tempat usaha yang beroperasi melampaui batas waktu yang ditentukan aturan hukum.
- Jaminan Keamanan Warga: Mengedepankan langkah preventif agar kawasan Jatisampurna kembali aman dan kondusif bagi masyarakat sekitar.
“Masyarakat membutuhkan jaminan rasa aman yang berkelanjutan, bukan sekadar penertiban sesaat setelah kejadian viral,” tutupnya. (Rdk)





