FPKSDPRDKOTABEKASI.ID – Menyikapi permasalahan banjir yang kerap terjadi di sekitar Jatiasih khususnya di Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML), Ketua Komisi II yang juga merupakan Anggota Dewan Dapil 4 yang meliputi Jatiasih, Jatisampurna, dan Pondok Melati mendesak terkait dengan penyelesaian status lahan yang menghambat pembangunan tanggul pengendali banjir di sejumlah wilayah Kota Bekasi, khususnya di Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML).
Hal ini ia sampaikan usai menerima audiensi dari warga PML yang sebelumnya menggelar aksi damai menuntut kepastian penanganan banjir di lingkungan mereka.
“Hingga kini masih terdapat sekitar 500 meter tanggul di wilayah PML yang belum terbangun meski anggaran dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC) telah tersedia,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS tersebut.
“BWSCC sebenarnya siap, alokasi dana sudah ada. Tetapi pembangunan belum bisa berjalan karena status tanahnya belum clear,” ujar Latu kepada wartawan seperti dikutip dari bekasiguide.com, pada Kamis (26/02/2026).
Pihaknya menjelaskan bahwa kendala utama berada pada lahan di garis sempadan sungai yang sebagian telah bersertifikat milik warga sehingga membutuhkan kepastian hukum sebelum proyek dapat dilaksanakan.
“Penyelesaian persoalan tersebut harus melibatkan lintas instansi, mulai dari BWSCC, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Perum Jasa Tirta (PJT) II,” bebernya.
“Kalau peta bidang tanahnya jelas, mana milik pemerintah dan mana hak warga, pembangunan tanggul bisa langsung dieksekusi tanpa pembebasan lahan menggunakan APBD,” terang anggota dewan yang akrab disapa Bang Jampang tersebut.
Selain di PML, persoalan serupa juga terjadi di wilayah Kemang Ifi Graha sekitar 200 meter tanggul serta Jakamulya sepanjang kurang lebih 800 meter yang hingga kini belum terselesaikan.
Latu menjelaskan bahwa sebelumnya anggaran tahap awal sekitar Rp700 miliar tidak terserap maksimal akibat masalah lahan sehingga sebagian dialihkan ke wilayah lain.
Oleh karena itu, Komisi II DPRD Kota Bekasi menyatakan siap mengambil peran sebagai fasilitator guna menyatukan koordinasi antarinstansi yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.
“Kami siap menjadi fasilitator dan mendesak semua pihak duduk bersama agar ada keputusan yang jelas dan tidak berlarut,” tegasnya.
Ia mendesak agar kepastian status lahan segera tercapai sehingga pembangunan tanggul dapat langsung dilanjutkan dan warga tidak lagi khawatir di kemudian hari kembali terdampak banjir .
“Yang kita dorong sekarang adalah status lahan clear and clean. Kalau sudah jelas, pembangunan tanggul bisa segera dilakukan,” pungkasnya.





