FRAKSIPKSKOTABEKASI – Mencuatnya beberapa isu hangat yang timbul tentang kota Bekasi di media massa belakangan ini dan yang paling mengemuka adalah kasus tumpukan sampah seluas lapangan bola di pinggir tol JORR, serta kisruh menyempitnya aliran sungai Cakung di kawasan Grand Kota Bintang yang berdampak banjir ke kawasan tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya, bagaimana mungkin hal tersebut bisa terjadi?
“Apakah proses pengawasan terhadap pembangunan dan kinerja aparatur selama ini tidak berjalan dengan baik? Bagaimana mekanisme pencegahan masalah yang timbul bisa dilakukan?” ujar Daradjat.
“Apakah pola pengawasan selama ini berbasis kejadian kasus (deteksi) seperti diibaratkan bila ada kejadian kebakaran baru ada tindakan atau berbasis pencegahan (preventif). Dengan adanya Langkah preventif bukankah kerugian bisa dihindari?” tambahnya.
“Tugas inspektorat salah satu tupoksinya adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pembangunan.” tukasnya
Inspektorat sebagai instrumen eksekutif dalam melakukan proses pengawasan terhadap proses pembangunan maupun realisasi proses proses para SKPD dalam menjalankan tugasnya menjadi sangat penting perannya dalam mensukseskan pembangunan yang efektif dan efisien di kota Bekasi.
Oleh karenanya Pengawasan berbasis resiko (risk based control) perlu dikembangkan dan diterapkan di tengah kompleksitas permasalahan yang timbul dan keterbatasan ketersediaan SDM pengawas yang ada.
“Pengawasan berbasis resiko akan mendorong pelaksanaan studi analisa yang lebih cermat terhadap identifikasi potensi masalah yg dapat timbul, setelah melalui proses pembelajaran (lesson learned) terhadap berbagai kasus yang pernah terjadi dan berbagai tindakan koreksi/ perbaikan yang sudah dilakukan.” disampaikan oleh Daradjat dari FPKS saat mengikuti rapat pimpinan DPRD dengan Inspektorat Kamis (04/02) di Gedung DPRD Kota Bekasi.
“Dengan proses pengawasan berbasis resiko maka berbagai program untuk tindakan pencegahan dapat dilakukan sehingga kerugian yang tidak perlu dapat dihindari.” terang Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi tersebut.
“Ada banyak input yang bisa diambil dan diolah sebagai basis pelaksanaan analisa potensi resiko, semisal pengolahan tren data dari hasil-hasil temuan audit BPK, temuan kasus-kasus ketidaksesuaian saat realisasi pembangunan selama ini, hasil internal audit-review, complain-keluhan dari masyarakat, feedback dari stake holder (pemprov/pusat, pelaku usaha), dan sebagainya.” jelasnya.
Daradjat menambahkan, “Analisa tersebut outputnya akan dapat berupa gambaran profil peta potensi masalah yang terjadi saat ini dan hal ini dapat dikembangkan sebagai basis program pengawasan.”.
“Dengan mekanisme tersebut maka proses pengawasan diharapkan akan lebih efektif dan fokus dilakukan, sebaliknya jika proses pengawasan yg tidak terstruktur akan menghasilkan penyelesaian masalah yang tambal sulam dan pengulangan masalah yang berkelanjutan.” demikian pungkasnya. (RDK)





