FRAKSIPKSDPRDKOTABEKASI – Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah memberikan catatan terkait dengan kinerja 100 hari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.
Berbagai point yang menjadi catatannya adalah mulai dari kecepatan dalam merespon setiap aduan yang masuk dari masyarakat.
“Jadi kedepan perlu ditingkatkan proses kecepatan dalam merespon semua pengaduan. Harus ditingkatkan secara maksimal, sehingga ada kepuasan dari masyarakat terhadap respon dan kinerja pemda,” ujar Ketua Fraksi-PKS, H.M. Saifuddaulah seperti dikutip dari harian Radar Bekasi pada (03/06/2025).
Ia pun menyoroti kegiatan lain yang mencolok pada awal-awal pemerintahan seperti penataan ruang publik, penertiban bangunan liar serta pedagang kaki lima diberbagai lokasi, penataan area publik seperti kawaasan sekitar stasiun Bekasi dan hutan kota, dan alun-alun M. Hasibuan.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat luas serta menekan hambatan arus lalu lintas agar berjalan dengan lancar, aman dan nyaman.
Hal ini dinilai sebagai langkah yang bagus oleh politisi PKS tersebut, “Hal tersbut merupakan bagian dari penekanan Peraturan Daerah (Perda) tentang K3 yang harus terus dilakukan.”.
Meskipun demikian, pihaknya menyampaikan beberapa hal yang tidak boleh dilupakan oleh pemerintah, yakni solusi bagi PKL yang ditertibkan agar tidak kehilangan sumber penghasilan.
“Tentu dengan catatan PKL yang telah ditertibkan perlu dilakukan pembinaan, satu sisi mereka memang perlu ruang untuk berusaha, tapi di sisi lain mereka melanggar K3. Pemerintah daerah tentu harus memberikan solusi, tempat yang kira-kira memadai sehingga usaha mereka kemudian tidak terhenti,” bebernya.
Selanjutnya, ia pun menyoroti perihal komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih perlu terus digalakkan. Terkait dengan penetapan tersangka salah seorang pejabat dan pensiunan ASN Kota Bekasi beberapa waktu lalu menjadi catatan tersendiri.
Peristiwa serupa tidak boleh terulang kembali, dengan menekankan implementasi dari pakta integritas yang telah dibuat oleh di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Jadi ke depan, harus betul-betul dijalankan secara maksimal apa apa yang telah ditulis dalam pakta integritas, jadi bukan lips service saja. Saya berharap betul-betul tata kelola pemerintahan good government dan clean government benar-benar bisa terwujud,” tegasnya.
Pekerjaan rumah lainnya yang wajib dikerjakan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi adalah membuat sistem digital dalam hal pemungutan pajak dan retribusi daerah serta memaksimalkan potensi pendapatan yang belum tersentuh.
Digitalisasi dalam tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah direkomendasikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi.
Saifuddaulah mencontohkan sistem yang digunakan oleh Pemkot Malang, dimana tata kelola pemungutan pajak dan retribusi terpantau secara real time.
“Ini juga masih menjadi catatan, saya yakin kedepan menjadi PR Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mudah-mudahan bisa mengatasi tentang PAD. Kalau ini bisa dilaksanakan sesungguhnya akan menjadi hal yang luar biasa,” ucap Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi ini.
Ia menggarisbawahi tiga hal penting dalam hal pendapatan dan aset, “Pertama, potensi pajak dan retribusi yang masih harus dimaksimalkan, perlu dilakukan inventarisasi wajib pajak di lapangan. Kedua digitalisasi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah. Ketiga, pengelolaan asset daerah, dimana pemerintah mesti mendata dan memverifikasi ulang asset-aset yang belum dimanfaatkan dengan baik.”.
“Utamanya asset yang saat in dimanfaatkan oleh masyarakat atau pihak ketiga, mesti ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) agar pemerintah memiliki dasar hukum untuk memungut retribusi dari penggunaan asset tersebut,” tambahnya.
Potensi pendapatan yang bisa dimaksimalkan lainnya adalah menata BUMD agar dapat berkontribusi signifikan terhadap PAD. Kemudian memaksimalkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan cara mendata kepemilikan kendaraan masyarakat untuk dilakukan mutase dan balik nama ke Kota Bekasi.





